Jokowi Ingatkan Komisi Yudisial untuk Menjamin Kepastian Hukum Berkeadilan
Jakarta, Dekannews - Lembaga peradilan penting untuk diawasi demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Komisi Yudisial sebagai mitra Mahkamah Agung (MA) berkolaborasi untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dan menjawab rasa keadilan masyarakat.
“Sebagai mitra Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus terus berkolaborasi untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dan menjawab rasa keadilan masyarakat,” kata Jokowi dalam sambutan virtual pada acara Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (13/3).
Jokowi juga menyampaikan peran Komisi Yudisial sangat penting dalam melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen.
“Peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan sangat penting, untuk melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen, agar kekuasaan kehakiman mengedepankan akuntabilitas peradilan,” kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan siap mendukung langkah-langkah lembaga peradilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia.
"Kita harus aktif mencatat keluhan-keluhan masyarakat dan para pencari keadilan serta melakukan langkah-langkah konkret untuk menjamin rasa keadilan," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, lembaganya telah menerima ribuan laporan masyarakat sepanjang 2022.
"Pada bidang pengawasan hakim dan pemantauan sepanjang tahun 2022 telah menerima laporan masyarakat sebanyak 2.925 laporan," katanya.
Mukti menambahkan, 2.925 terdiri dari 1.662 laporan masyarakat baik yang disampaikan langsung ke KY melalui kantor penghubung atau melalui pos website dan informasi.
Selain itu, 1.263 laporan lainnya merupakan surat tembusan. Ribuan laporan tersebut banyak didominasi jenis laporan perkara pidana dan perdata. Dimana, sekitar 428 laporan pidana dan 853 laporan perdata.
"Sedangkan dari wilayah provinsi, ada tiga provinsi tertinggi yang menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial yaitu DKI Jakarta Jawa Timur dan Sumatera Utara," ujarnya.
Selain itu, KY juga turut melakukan kegiatan pemantauan persidangan. Pada 2022, KY telah menerima surat permohonan bantuan persidangan sebanyak 573 kasus yang terbagi menjadi dua bagian utama. Yakni berdasarkan permohonan masyarakat sebanyak 458 permohonan dan berdasarkan inisiatif KY 151 permohonan.
"Termasuk di antaranya adalah kasus-kasus yang menjadi perhatian publik," ujarnya. RED